Dirilisnya draf resmi Omnibus Law RUU Cipta Kerja setelah diserahkan pemerintah kepada DPR semakin menyulut kontroversi. Kaum buruh tetap bergejolak karena merasa dirugikan demi kepentingan pengusaha. Di luar itu, kemunculan sejumlah pasal memicu polemik baru.
Utamanya Pasal 170 yang mengatur kewenangan pemerintah pusat untuk mengubah ketentuan undang-undang melalui peraturan pemerintah (PP). Pasal tersebut bagaikan siluman. Pemerintah pun seakan lepas tangan. Tiada yang tahu bagaimana ketentuan yang mencerminkan sentralisasi kekuasaan itu bisa muncul.
Hal ini lantas menimbulkan spekulasi. Omnibus Law ditenggarai telah disusupi para penumpang gelap dengan agenda kepentingan yang masuk di berbagai pasal. Benarkah?
#SatuMejaTheForum #OmnibusLaw #Buruh
0 Comments